Beginilah Rupanya Sidang Tilang Itu


Tidak sampai satu menit! SIM C saya kembali.  Wow, memang luar biasa negara kita. Setelah minggu lalu saya kesal setengah mati karena terpaksa harus menerima selembar surat tilang berwarna merah cuma gara-gara lampu sepeda motor yang tidak menyala saat operasi petugas berbaju coklat siang itu.  Kesal yang sampai ke ubun-ubun hingga tidak ingin bertanya di mana sidang untuk menebus kembali SIM saya yang diambil.

Rasa penasaran dan keingintahuan seperti apa sih proses formal atas keberanian saya melawan petugas minggu lalu membuat saya bertekad bulat menghadiri sidang yang dilontarkan polisi yang mencegat saya waktu itu.

Kemaren (20/7) setelah ijin dengan bos dengah setengah hati saya mengendarai motor sejauh 35KM untuk menemukan pengadilan yang dimaksud. Saya tanya sana-sini hingga dapat satu arah untuk menuju pengadilan untuk wilayah kabupaten Simalungun. Yakin hampir sampai lokasi saya bertanya ke salah seorang pedagang di pinggir jalan yang  terlihat pasti tahu kantor penting yang saya mau datangi. Tapi ternyata menurut abang tersebut saya salah. Saya harus berbalik arah katanya. Embel-embel bahwa dia pernah berurusan yang sama membuat saya ragu dengan info awal yang saya dapat. Maka berbalik arahlah saya.  Padahal kalau ternyata salah lumayan jauh juga. Tapi saya benar-benar ingin menikmati semua prosesnya, jam tangan saya pun masih menunjukkan jam istirahat kantor. Tak apalah.

Pertama saya datangi satu kantor petugas baju coklat, bertanya kepada yang menjaga sambil memperlihatkan surat tilang saya. Saya ditunjuki sebuah sudut dan unit, satuan lalu lintas katanya.  Wah, berarti sudah benar. Sampai di pintu yang dimaksud saya perlihatkan lagi surat tilang tadi ke seorang petugas. Ternyata menurutnya saya harus sidang dulu ke pengadilan yang kantornya ada di depan. Hadeh, ya iya emang saya datang untuk sidang bos!

Menyebrang saya ke kantor yang di depan, bertanya lagi, saya harus ruang sidang pidana katanya. Waduh deg-degan juga. Sambil jalan melihat ruang-ruang sidang yang terlihat dingin dan kosong. Akhirnya saya menemukan ruang yang dimaksud. Lhah, di bangku panjang depan ruang ada beberapa orang duduk, saya pikir menunggu giliran antri karena menurut info biasanya ramai. Tapi ternyata saya disuruh masuk saja.

 Mencoba memahami apa yang sedang terjadi di hadapan, beberapa petugas dengan tumpukan kertas tilang diikat karet, lembaran uang dan orang dihadapannya. Seperti bikin KTP di kelurahan. Lhah, “sini kak” kata seorang petugas perempuan. Maka buyar lamunan ilusi singkat saya. Menyerahkan kertas tilang lagi padanya. “Oh, ini bukan di sini kak, tapi di pengadilan yang kabupaten”. Masya Allah, kann…

Balik lagee.. Gak apa-apa asik-asik saja biarpun lagi puasa. Kan jadi tahu kalau pak polisi yang saya perlihatkan surat tilang dikantornya ternyata tidak membaca sungguh-sungguh. Jadi tahu kalau sidang yang dimaksud tidak seperti yang saya kira. Jadi tahu kalau saya tidak akan bertemu hakim dan harus membela diri kenapa sampai lupa menyalakan lampu motor di siang apes itu. Oh..oh.
 
Sampai juga ke tujuan, mengulangi proses bertanya yang sama. Tidak seramai tempat pertama. karena sudah tahu saya langsung saja ke dua orang petugas tak berseragam yang asik dengan kertas-kertasnya. Saya serahkan kertas saya, “80ribu” katanya setelah mencocokkan SIM yang ada ditangannya dengan orang yang dihadapan. “Wah, kok mahal kali Bang”, saya cuma coba memancing.  Saya tahu bahwa undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan no. 22 ayat 2 tahun 2009  pasal 293  menyatakan ( saya co-pas dari web kominfo):

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan
tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima
belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah).


(Maksimal 100ribu, lalu kenapa saya 80ribu, kok tidak 10, 20, 50 rb?, tidak saya sampaikan, cuma ada dalam fikiran). Abang petugas menjawab, “Bapak yang barusan kasih 120ribu malah katanya”. Saya akhirnya diam saja mengambil SIM dan keluar. Tidak sampai 2 menit.

 1342845160160495611
Di sini saya di sidang (dok.pribadi)

Sepanjang jalan berfikir, pantas saja orang-orang lebih memilih “berdamai” dengan petugas di jalanan. Urusan tidak panjang, 20 ribu pun ok. Mengikuti proses formal pun kurang lebih saja, bahkan mungkin lebih. Ah, sudahlah yang penting SIM saya sudah kembali. Sesampai di rumah saya baru sadar bahwa sepanjang perjalanan saya tidak menyalakan lampu utama lagi, padahal beberapa kali berpapasan dengan pak petugas baju coklat. Rupanya aturan cuma sebatas razia. Haha, saya seperti bukan orang Indonesia saja.


Dolok Merangir, 21 Juli 2012.




4 komentar :

  1. hari ini saya jg ditilang karena tdk menyalakan lampu,,,,
    hmmmm..... nunggu hari persidangan....

    BalasHapus
  2. Sengaja datang telat, beberapa bulan lalu saya mengambil SIM di Pengadilan negeri Sidikalang. ku kira bakalan di Sidang Nazarudin (di TV) eh, cuma nyerahin surat tilang ama fotocopy KTP Plus Rp. 75.000 Beres! ngak sampai 5 Menit malah :D

    BalasHapus